Bagi anda yang baru mendirikan usaha dan bingung
bagaimana cara mendapatkan SIUP dibawah ini tahap-tahap bagaimana cara membuat
SIUP (Surat Izin Usaha Dagang)
Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
·
Siapkan Fc Direktur Utama.
·
Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
·
Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
·
Siapkan Fc SKDP
· Buat
Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
o Contoh Jakarta
:
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
· Pas
foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
·
Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi,
silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin
Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana
tersebut diatas.”
Perseroan Terbatas (PT) :
• Fotokopi akte okumes pendirian perusahaan.
• Fotokopi SK Pengesahan badan okum dari Menteri
Kehakiman dan HAM.
• Fotokopi KTP pemilik/Direktur
Utama/penanggungjawab perusahaan.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda
setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan(HO).
• Neraca perusahaan.
Koperasi :
• Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah
disahkan instansi yang berwenang.
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda
setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
Perusahaan Persekutuan :
• Fotokopi akte otaries pendirian perusahaan/akte
otaries yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;\.
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda
setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
Perusahaan Perorangan :
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda
setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
5. Cabang/Perwakilan Perusahaan :
• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang
pembukaan kantor cabang perusahaan.
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang
perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan.
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat).
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda
setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan (HO).
Perusahaan Yang Ditunjuk Sebagai Perwakilan Perusahaan
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau
surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda
setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan (HO).
Waktu Pengurusan Dan Masa Belaku
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah
Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa
berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan
perdagangan.
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
1. Photo
copy KTP pemohonan
2. Photo
copy KTP Direksi
3. Photo
copy NPWP
4. Photo
copy Akte Pendirian Perusahaan
5. Photo
copy Persetujuan Prinsip
6. Photo
copy Izin Lokasi
7. Photo
copy IMB
8. Photo
copy SITU
9. Photo
copy UKL/UPL atau SPPL
10. Pas poto
3 x 4 sebanyak 2 buah
11. Photo
copy Neraca perusahaan
12. Photo
copy Bukti Pembelian mesin
13. Photo
copy Formulir model Pm II
Prosedur Permohonan Siup
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan
mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk
permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan
melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili
perusahaan.
Pendiri Perseroan
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan
dengan ketentuan seperti dibawah ini.
Jumlah
Pendiri minimal 2 (dua) orang.
Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali
pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing
(PMA).
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu
saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam
Perseroan.
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu
pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau
Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
Nama Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan
perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah:
1. Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip
sekali dengan Nama
PT yang sudah
ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
2. Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan
pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau
tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari
nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
3. Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh
Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan
menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor
Pusat.
Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan
lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga
penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi Cara Membuat surat
izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan
usaha
makasih lengkap info SIUP nya
ReplyDeletetapi buat teman teman masih belum paham ini ada artikel yang membahas step by step cara membuat SIUP TDP HO dan IMB monggo
http://perizinanperusahan.blogspot.com/
Kumpulan Arti Mimpi Tentang Foto Dalam Togel Terlengkap
ReplyDeleteTafsir Mimpi Togel