Home » , » Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Posted by Top Topiks on Monday, 2 June 2014

Bagi anda yang baru mendirikan usaha dan bingung bagaimana cara mendapatkan SIUP dibawah ini tahap-tahap bagaimana cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Dagang)

Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
·         Siapkan Fc Direktur Utama.
·         Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
·         Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
·         Siapkan Fc SKDP
·         Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
o   Contoh Jakarta :
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
·         Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
·         Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.

“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.”


Perseroan Terbatas (PT) :


• Fotokopi akte okumes pendirian perusahaan.
• Fotokopi SK Pengesahan badan okum dari Menteri Kehakiman dan HAM.
• Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO).
• Neraca perusahaan.

Koperasi :
• Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

Perusahaan Persekutuan :


• Fotokopi akte otaries pendirian perusahaan/akte otaries yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;\.
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

Perusahaan Perorangan :


• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
5. Cabang/Perwakilan Perusahaan :

• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan.
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan.
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat).
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Perusahaan Yang Ditunjuk Sebagai Perwakilan Perusahaan 

• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Waktu Pengurusan Dan Masa Belaku

SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan perdagangan.



Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :

1.      Photo copy KTP pemohonan
2.      Photo copy KTP Direksi
3.      Photo copy NPWP
4.      Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5.      Photo copy Persetujuan Prinsip
6.      Photo copy Izin Lokasi
7.      Photo copy IMB
8.      Photo copy SITU
9.      Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10.  Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11.  Photo copy Neraca perusahaan
12.  Photo copy Bukti Pembelian mesin
13.  Photo copy Formulir model Pm II



Prosedur Permohonan Siup

Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.

Pendiri Perseroan

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini.
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Nama Perseroan Terbatas

Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah:
1. Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama
    PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT      mencerminkan kegiatan usaha anda.
2. Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT    tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk  menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
3. Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang  Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia  dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.


Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan  yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi Cara Membuat  surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha


2 comments:

  1. makasih lengkap info SIUP nya
    tapi buat teman teman masih belum paham ini ada artikel yang membahas step by step cara membuat SIUP TDP HO dan IMB monggo

    http://perizinanperusahan.blogspot.com/

    ReplyDelete
  2. Kumpulan Arti Mimpi Tentang Foto Dalam Togel Terlengkap
    Tafsir Mimpi Togel

    ReplyDelete

BERITA EKONOMI
______________________


Powered By Blogger
Meningkatkan Suara Dan Stamina Burung
Dapatkan stamina dan kualitas suara burung saat kontes
KOMUNITAS BURUNG INDONESIA

Multi Vitamin Burung
Dapatkan kebutuhan vitamin burung yang cukup
KOMUNITAS BURUNG INDONESIA

Rahasia Jupe
Ternyata rahasia Jupe payudara montok ada disini
SALSA KOSMETIK

Apakah Rambut Anda Sering Rontok Botak
Serum khusus ini akan menumbuhkan dan melebatkan rambut anda
SALSA KOSMETIK

Belanjat Furniture Terbaik Aman Dan Nyaman
Serum khusus ini akan menumbuhkan dan melebatkan rambut anda
Mitra Jaya Furniture

TopAds
.comment-content a {display: none;}