Salah satu bentuk Perusahaan yang kita tahu adalah PT
(Perseroan Terbatas). PT merupakan suatu badan hukum yang memiliki persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang terdiri dari saham-saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS,
serta peraturan pelaksanaannya.
Istilah Perseroan Terbatas (PT) Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda dulu dikenal dengan
istilah Naamloze Vennootschap (NV) Naamloze Vennootshap dalam bahasa Indonesia berarti persekutuan tanpa nama. Istilah lainnya yang kita kenal juga adalah
Corporate Limited (Co. Ltd.) Istilah ini sebenarnya memiliki arti "perusahaan milik asing atau permodalannya mayoritas punya perusahaan asing"., Serikat Dagang Benhard (SDN BHD) kalau istilah yang ini juga memiliki arti yang sama dengan Corporate Limited cuman ini lebih spesifik karena biasanya dengan label BHD adalah perusahaan milik Malaysia. Istilah lain yang cukup terkenal adalah Corporation (Corp.) itu perusahaan (holding/induk) berbadan hukum yang memiliki banyak perusahaan di bawahnya (anggota) dimana ia memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota perusahaannya. Perbedaannya bs macam-macam, baik bentuk usaha atau bahkan core business-nya. Selain itu Corporation (Corp.) ini bermacam2 bentuknya dia meliputi perusahaan or organisasi profit maupun non-profit. Kepemilikan perusahaan di atur dengan suatu hukum (semacam AD/ART) gitu dan tidak bisa dipindahkan kepemilikannya begitu saja ke pihak lain, sehingga sahamnya kadang nggak bisa di jual secara bebas.
Pengertian Perseroan Terbatas sendiri terdiri dari dua kata,
yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang
terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang
yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan
sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT
menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan
hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak
tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT
atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini
berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia
dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan
pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang
mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap
mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero
pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan
pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT
dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut
sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
Berbentuk badan hukum, yang merupakan persekutuan modal;
Didirikan atas dasar perjanjian;
Melakukan kegiatan usaha;
Modalnya terbagi saham-saham;
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan
material antara lain:
perjanjian antara dua orang atau lebih;
dibuat dengan akta autentik
modal dasar perseroan
pengambilan saham saat perseroan didirikan
Paling Tidak, Ada Lima "Langkah Membuat Izin Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)".
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal
disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala
desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan
salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering
juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka
menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy
sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB-
apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi.
Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta
copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang
hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian
Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan
dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar
perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah
sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap
perusahaan
Fotocopy Akte Pendirian
SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur
Utama/Direktur)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran
3x4 sebanyak 2 lembar)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai dan cap
perusahaan
Copy Akte Pendirian
Copy SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte
Perusahaan
Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur
Utama/Direktur)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Demikian tadi langkah membuat izin mendirikan PT (perseroan Terbatas) semoga membantu kita untuk mendapatkan izin mendirikan PT ini.
jasa pembuatan pt surabaya
ReplyDeletejasa pembuatan cv malang
jasa pendirian pt
jasa pendirian cv
syarat pembuatan pt
jasa pendirian usaha sidoarjo
jasa perijinan usaha gresik
biaya pengurusan izin usaha
pembuatan siup mojokerto
bikin pt murah