Home » , » Langkah Membuat Izin Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Langkah Membuat Izin Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Posted by Top Topiks on Monday 2 June 2014

Salah satu bentuk Perusahaan yang kita tahu adalah PT (Perseroan Terbatas). PT merupakan suatu badan hukum yang memiliki persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terdiri dari saham-saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, serta peraturan pelaksanaannya.

Istilah Perseroan Terbatas (PT) Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda dulu dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV) Naamloze Vennootshap dalam bahasa Indonesia berarti persekutuan tanpa nama. Istilah lainnya yang kita kenal juga adalah Corporate Limited (Co. Ltd.) Istilah ini sebenarnya memiliki arti "perusahaan milik asing atau permodalannya mayoritas punya perusahaan asing"., Serikat Dagang Benhard (SDN BHD) kalau istilah yang ini juga memiliki arti yang sama dengan Corporate Limited cuman ini lebih spesifik karena biasanya dengan label BHD adalah perusahaan milik Malaysia. Istilah lain yang cukup terkenal adalah Corporation (Corp.) itu perusahaan (holding/induk) berbadan hukum yang memiliki banyak perusahaan di bawahnya (anggota) dimana ia memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota perusahaannya. Perbedaannya bs macam-macam, baik bentuk usaha atau bahkan core business-nya. Selain itu Corporation (Corp.) ini bermacam2 bentuknya dia meliputi perusahaan or organisasi profit maupun non-profit. Kepemilikan perusahaan di atur dengan suatu hukum (semacam AD/ART) gitu dan tidak bisa dipindahkan kepemilikannya begitu saja ke pihak lain, sehingga sahamnya kadang nggak bisa di jual secara bebas.

Pengertian Perseroan Terbatas sendiri terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham.  Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.

PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).

Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:

Berbentuk badan hukum, yang merupakan persekutuan modal;
Didirikan atas dasar perjanjian;
Melakukan kegiatan usaha;
Modalnya terbagi saham-saham;
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam  UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:

perjanjian antara dua orang atau lebih;
dibuat dengan akta autentik
modal dasar perseroan
pengambilan saham saat perseroan didirikan

Paling Tidak, Ada Lima "Langkah Membuat Izin Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)".

Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.

Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:

Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap perusahaan
Fotocopy Akte Pendirian
SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:

Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai dan cap perusahaan
Copy Akte Pendirian
Copy SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur

Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa

Langkah Membuat Izin Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)


Demikian tadi langkah membuat izin mendirikan PT (perseroan Terbatas) semoga membantu kita untuk mendapatkan izin mendirikan PT ini.


1 comments:

BERITA EKONOMI
______________________


Powered By Blogger
Meningkatkan Suara Dan Stamina Burung
Dapatkan stamina dan kualitas suara burung saat kontes
KOMUNITAS BURUNG INDONESIA

Multi Vitamin Burung
Dapatkan kebutuhan vitamin burung yang cukup
KOMUNITAS BURUNG INDONESIA

Rahasia Jupe
Ternyata rahasia Jupe payudara montok ada disini
SALSA KOSMETIK

Apakah Rambut Anda Sering Rontok Botak
Serum khusus ini akan menumbuhkan dan melebatkan rambut anda
SALSA KOSMETIK

Belanjat Furniture Terbaik Aman Dan Nyaman
Serum khusus ini akan menumbuhkan dan melebatkan rambut anda
Mitra Jaya Furniture

TopAds
.comment-content a {display: none;}